aspwebnews.com, SINTANG – Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) di sektor perkebunan untuk Kabupaten Sintang tahun 2025 tercatat mencapai Rp 38 miliar. Namun, angka tersebut mengalami penurunan signifikan sekitar 30 persen dibanding tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Arif Setya Budi.
“Kami akan terus berupaya agar dana yang ada dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, termasuk untuk kegiatan pendataan dan pendampingan di lapangan di tahun 2025 ini,” ujar Arif, Minggu (18/5/2025).
Ia menyayangkan penurunan anggaran yang terjadi sebagai dampak dari keputusan pemerintah pusat, namun memastikan program-program strategis tetap akan berjalan, meskipun dengan penyesuaian.
Selain masalah anggaran, Arif juga menyoroti dinamika yang terjadi antara perusahaan perkebunan dan desa terkait pengelolaan lahan. Menurutnya, revisi terhadap aturan tata kelola desa telah dilakukan sebagai upaya menciptakan sistem pemanfaatan hasil yang lebih adil bagi semua pihak.
“Revisi aturan tentang tata kelola desa telah kami lakukan agar pemanfaatan hasil dapat lebih berkeadilan bagi seluruh pihak. Ini penting untuk menjembatani konflik yang sering muncul antara masyarakat desa dan perusahaan,” katanya.
Lebih lanjut, Arif menekankan pentingnya pengelolaan keuangan dan sumber daya alam yang bijak sebagai salah satu kunci untuk mencapai kesejahteraan desa secara berkelanjutan.
“Event seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran semua pihak akan pentingnya keberlangsungan desa sebagai bagian integral dari pembangunan nasional,” tambahnya.
Pengelolaan DBH, lanjut Arif, perlu dilakukan dengan memperhatikan prinsip perencanaan yang matang, transparansi, dan akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan dana harus dilakukan secara efisien, adil, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat desa.
“Mulai dari perencanaan yang baik, pengawasan ketat, hingga evaluasi yang berkelanjutan, semuanya harus dilaksanakan untuk menjamin efektivitas penggunaan dana bagi hasil,” jelasnya.
Dengan penerapan prinsip-prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, Arif optimistis DBH dapat menjadi motor penggerak utama pembangunan desa di Kabupaten Sintang.
“Kalau dikelola dengan benar, DBH ini bisa membawa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Tinggal bagaimana kita menjaga agar pelaksanaannya tepat sasaran dan sesuai peraturan,” pungkasnya.