aspwebnews.com, SINTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang menggelar sosialisasi terkait petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai penggunaan dan pengelolaan dana BOS Kinerja bagi satuan pendidikan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus J, dalam paparannya menyatakan bahwa dasar hukum dari kegiatan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) Nomor 30/P/2025. Dia juga menjelaskan bahwa penggunaan dana BOS Kinerja mengikuti ketentuan dalam Permendiknas Nomor 8 Tahun 2025 serta Sesjen Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.
Pada kesempatan tersebut, Yustinus merinci kategori pagu dana BOS Kinerja terbaik yang terdiri dari PAUD hingga SMP. “Pagu dana BOS Kinerja terbaik meliputi PAUD sebesar 15 juta, SD sebesar 22,5 juta, dan SMP sebesar 35 juta,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa total penerimaan dana BOS Kinerja untuk Kabupaten Sintang sekitar 117 sekolah.
Syarat untuk mendapatkan BOS Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan hasil atau peningkatan rapor pendidikan dan indikator kualitas pembelajaran, serta indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan. Kinerja prestasi juga menjadi faktor penentu, di mana satuan pendidikan harus telah menerima dana BOS reguler pada Tahun Anggaran terkait dan pernah memperoleh penghargaan, baik di tingkat provinsi, nasional, maupun internasional.
Lebih lanjut, Yustinus menjelaskan tahapan dalam perencanaan dan penganggaran dana BOS. Dia menyebutkan bahwa semua kegiatan tersebut harus melibatkan warga satuan pendidikan serta komite sekolah agar rancangan kegiatan dapat disusun secara kolaboratif. Hasil penyusunan rencana kerja anggaran satuan pendidikan (RKAS) yang telah disetujui akan diinput ke dalam aplikasi anggaran yang disediakan oleh Kementerian.
Dana BOS Kinerja ini direncanakan digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran yang mendalam, termasuk pelatihan untuk guru dan tenaga kependidikan, penyediaan perangkat ajar, serta pengembangan digitalisasi pembelajaran. “Kegiatan seperti pelatihan pembelajaran mendalam dan pengembangan kecerdasan buatan juga akan dibiayai melalui dana BOS Kinerja ini,” tambah Yustinus. Pada Selasa, (10/6/2025). Dipendopo Bupati Sintang.
Waktu pelaksanaan penyusunan dan pengesahan kertas kerja RKAS untuk BOS Kinerja ditetapkan hingga 30 Juni 2025. Apabila batas waktu tersebut terlewati, maka dana BOS Kinerja tahun 2025 tidak dapat direalisasikan oleh satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang mengharapkan melalui sosialisasi ini, seluruh satuan pendidikan mampu memanfaatkan dana BOS Kinerja dengan sebaik-baiknya demi peningkatan kualitas pendidikan di daerah.