MANTAN KADES CURI SAWIT, BERAKHIR DI PENJARA

0
35

aspwrbnews.com. SINTANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Sintang berhasil mengamankan dua orang pelaku Pencurian buah sawit diwilayah perkebunan PT. SDK II Desa Riam Kijang Kecamatan Sei Tebelian Kabupaten Sintang.

Dua tersangka yang kita amankan atas nama inisial AR dan HR. dan satu diantaranya merupakan mantan Kepala Desa diwilayah setempat, ” ungkap Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian saat ditemui sejumlah wartawan, jumat(11/3/2022)

Kapolres mengatakan dari hasil pencurian tersebut Pihaknya berhasil mengamankan barang bukto berupa satu unit Mobil Mitsubishi Strada jenis Pickup dan buah sawit hasil curian seberat 1.390 kg serta beberapa alat bukti lainnya yang digunakan untuk mendukung aksi pencurian.

” Untuk motif sendiri, dari hasil pemeriksaan yang sudah kita lakukan terhadap tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau menambah penghasilan pribadi, ” Jelas Kapolres.

Sementara, Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Sintang, AKP Idris Bakkara mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka pencuri buah sawit berawal saat petugas dan karyawan perusahaan PT. SDK 2 Solam Raya by melakukan patroli rutin sekitar pukul 00.45 wib dan menemukan mobil yang membawa buah sawit.

“Karena bermuatan sawit, petugas langsung menghentikan kendaraan dan menanyakan asal usul buah tersebut kemudian tersangka mengakui bahwa Buah Sawit seberat 1.390 (seribu tiga ratus sembilan puluh) adalah hasil mencuri di Blok 663 B/663 C Desa Riam Kijang Kec. Sungai Tebelian Kab. Sintang dan langsung di giring petugas ke Mapolres Sintang

Idris juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pengepul buah tandan sawit tersebut serta tersangka lainnya,

atas perbuatan kedua pelaku tersangka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara(LINK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here