aspwebnews.com.SINTANG.Memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 Tahun 2020 ditengah pandemic covid-19, membuat Bupati Sintang harus mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.1/ 2288 /Tapem-B Pedoman Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020. Salah satu isi dari surat edaran tersebut adalah kewajiban seluruh masyarakat Kabupaten Sintang kibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing serta memasang umbul-umbul selama bulan Agustus 2020.
“Surat Edaran tersebut hendaknya dijadikan pedoman bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang di semua tingkatan, BUMD, BUMN, Instansi Vertikal, Swasta dan seluruh masyarakat Kabupaten Sintang” terang Iwan Kurniawan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.
“Pemkab Sintang juga mengajak warga untuk mengibarkan bendera merah puith sesuai ketentuan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, agar seluruh masyarakat, Instansi Pemerintah maupun Lembaga Swasta diminta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020” tambah Iwan Kurniawan.
“Pemkab Sintang juga menghimbau setiap Kantor Pemerintah/Swasta, Perguruan Tinggi, dan Sekolah agar melakukan kegiatan kebersihan lingkungan dan keindahan taman, pengecatan kantor/pagar/pintu gerbang, pemasangan lampu hias, umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya serta spanduk dengan Tema dan Logo HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 dari tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020” tambah Iwan Kurniawan.
“tema peringatan HUT RI ke-75 Tahun 2020 adalah ” INDONESIA MAJU”. Logo dan desain turunan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 bisa didownload di website www.setneg.go.id” tambah Iwan Kurniawan