Perizinan Hotel Charlie Diduga Bermasalah

aspwebnews.com, SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Hotel Charlie di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, pada Rabu 10 Desember 2025.

Sidak atas inisiasi  Ketua Komisi A, Santosa  dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak, didampingi sejumlah kepala OPD terkait.

Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pembangunan Hotel Charlie yang telah disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang.

Dalam laporan tersebut dikatakan bahwa hotel charlie diduga tidak sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki.

Namun, temuan DPRD di lapangan menunjukkan bahwa bangunan telah berdiri setinggi lima lantai, sehingga dianggap melebihi izin yang ditetapkan dan belum memenuhi kelayakan huni maupun kelayakan fungsi.

Selain pelanggaran perizinan, DPRD Sintang juga menemukan bahwa lokasi pembangunan berada di kawasan resapan air.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko banjir di kawasan tersebut, khususnya di wilayah Dharma Putra dan sekitarnya.

Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak, menegaskan bahwa hasil sidak diketahui Hotel Charlie berada di daerah resapan air yang akan mengakibatkan Banjir yang terjadi di kawasan Dharma Putra dan sekitarnya.

Air yang seharusnya mengalir ke sungai menjadi tersumbat,” ujar Rumpak.

Rumpak menambahkan, jika berrisiko banjir, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk tidak memberikan persetujuan lanjutan terhadap pembangunan tersebut.

Yang menjadi sorotan utama adalah masalah Izin awal hanya empat lantai, tetapi mereka membangun lima lantai lebih. Serta bangunan belum layak huni makanya belum bisa difungsikan.

Rumpak meminta pemerintah daerah melalui OPD terkait untuk meninjau secara detail seluruh aspek perizinan dan dampak lingkungan dari pembangunan hotel tersebut.

Disisi lain dari pihak hotel menyatakan semua perizinan sudah selesai, kalaupun ada yang kurang bisa di tambah atau diperbaiki.

Pernyataan ini disampaikan oleh A. Alfiansyah sebagai Kuasa Hukum Ibu Charlie yang merupakan owner Hotel Charlie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *