Polda Kalimantan Barat dan Imigrasi Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil membongkar dugaan sindikat perdagangan manusia. Sindikat perdagangan manusia tersebut menggunakan modus kawin kontrak.
“Terungkapnya tindak pidana perdagangan orang ini berkat informasi masyarakat yang mencurigakan di sebuah rumah mewah di Jalan Perdana, Kompleks Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan,” kata Kasubsi Penindakan Imigrasi Wilayah Kalbar Murdani dikutip dari Antara, Rabu (13/6/2019).
Terbongkarnya dugaan sindikat itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Petugas gabungan kemudian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Di sana, polisi menemukan dua WNA asal China, satu laki-laki yang siap dikawinkan kontrak, dan satu perempuan yang diduga agennya.
“Kemudian juga diamankan dua orang pemilik rumah dan satu perempuan WNI yang merupakan korban perdagangan manusia tersebut,” ujarnya.
Murdani menjelaskan, korban perdagangan manusia itu dinikahkan dengan warga China dengan iming-iming mendapatkan uang jutaan rupiah. Pihaknya bersama polisi telah menggeledah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi kawin kontrak tersebut.
Proses hukum kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh pihak Ditreskrimum Polda Kalbar. Murdani pun mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayahnya.