aspwebnews.com. SINTANG – Dalam pelaksanaan Operasi Pekat, Polsek Sepauk mengamankan dua orang warga yang tersangkut dalam kasus perjudian kolok-kolok di Dusun Tapang Tambang Desa Riam Kempadik Kecamatan Sepauk, Selasa (13/4) sore.
Kedua orang tersebut berinisial KD (47) warga Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak dan MA (60) warga Desa Upit Kecamatan Belimbing.
Kapolsek Sepauk mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang merasa resah akan adanya aksi perjudian di Dusun Tapang Tambang Desa Riam Kempadik Kecamatan Sepauk.
Judi merupakan salah satu kategori yang masuk ke dalam target penindakan operasi pekat, menyikapi hal tersebut Kapolsek Sepauk Ipda Heru Woldy mengutus personilnya untuk melaksanakan patroli sekaligus pemantauan di Desa Riam Kempadik.
Kemudian petugas yang melaksanakan patroli di sekitar kawasan tepatnya di tepi jalan poros areal lahan kebun karet mendapati adanya aktivitas perjudian di sore hari sesuai dengan laporan dari warga setempat.
Petugas yang saat itu berada di lokasi langsung mengamankan kedua bandar kolok-kolok beserta barang bukti.
Beberapa barang bukti di antaranya terdapat lapak kolok-kolok, buah dan ember kolok-kolok serta uang yang jika ditotal dari kedua bandar tersebut senilai Rp. 3.098.000, – (tiga juta sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Kapolsek Sepauk Ipda Heru Woldy menuturkan bahwa dengan terus digelarnya operasi pekat ini diharapkan dapat meminimalisir berbagai penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Sepauk.
“Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat terutama di tengah bulan Ramadan seperti saat ini, sehingga entah itu masyarakat yang melaksanakan aktivitas sehari-hari atau yang ingin melaksanakan ibadah tarawih dapat merasa nyaman karena kondisi Kamtibmas yang kondusif.”pungaksnya.(LINK)