Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memindahkan ibu kota di luar Jawa meski hingga saat ini belum diputuskan tepatnya. Untuk desainnya, akan dibuat setelah lokasi ibu kota baru ditetapkan dan disusun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis H Sumadilaga dalam diskusi ‘Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Membangun Ibu Kota Baru?’ di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (21/5/2019)
“Tugas PUPR itu menyiapkan desain kalau lokasinya sudah ditetapkan,” katanya.
Sebutnya, infrastruktur dasar meliputi jalan perkotaan, drainase, energi kelistrikan, utilitas, IT dan pencahayaan, transportasi dan lain sebagainya. Kemudian, pusat pemerintahan atau government core yang meliputi gedung pemerintahan.
“Kemudian yang khusus, karena ibukota negara nanti ada yang disebut pusat pemerintahan, government core,” ujarnya.
“Tadi disebutkan dalam skala 40.000 ha government core pusat pemerintahannya 2.000 ha,” tambahnya.
Kemudian, setelah pusat pemerintahan ada capital city ring yang mendukung pusat pemerintahan tersebut.
“Kemudian dari pusat, ada ring 1 yang menggambarkan capital city, national identity, masterplan perumahan dan juga di luar dari pusat pemerintahan,” terangnya.
Selanjutnya, ada juga capital city ring yang mendukung pusat pemerintahan. Sebutnya, ada gedung pemerintahan (walikota), bangunan capital city 2, dan lain sebagainya.
“Kemudian ada ring 2, gedung pemerintah walikota yang mendukung pusat pemerintahan tersebut,” ujarnya.
Sementara dalam time line Kementerian PPN disebutkan, pada tahun 2019 penyelesaian kajian dan penentuan lokasi. Tahun 2020 penyiapan regulasi dan kelembagaan, penyusunan masterplan kota terpilih, dan perencanaan teknis kawasan.
Tahun 2021 penyediaan lahan, penyusunan DED kawasan dan groundbreaking pembangunan ibu kota baru. Di tahun 2022-2024 pembangunan kawasan. Serta, di tahun 2024 awal pemindahan ibu kota negara baru.