aspwebnews.com, SINTANG – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang, Martin Nandung, menegaskan bahwa pupuk subsidi tidak dibagikan secara gratis kepada masyarakat. Menurutnya, meski disubsidi oleh pemerintah, pupuk tersebut tetap memiliki nilai harga dan hanya diperuntukkan bagi petani yang memenuhi syarat tertentu.
“Pupuk subsidi hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani aktif dan menanam komoditas yang telah ditentukan, seperti padi, jagung, kedelai, bawang putih, bawang merah, kakao, kopi, dan tebu,” ujar Martin, Jumat (16/5/2025).
Martin menjelaskan bahwa proses penyaluran pupuk subsidi mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Petani tidak bisa mengajukan permohonan pupuk secara individu, melainkan harus melalui kelompok tani tempat mereka tergabung.
“Kami tidak mungkin membantu satu per satu petani, karena lebih mudah dan efektif melalui kelompok tani,” tegasnya.
Ia juga mengakui masih banyak petani yang belum memahami skema distribusi pupuk subsidi, sehingga kerap terjadi kesalahpahaman di lapangan. Faktor lain yang turut mempersulit distribusi adalah terbatasnya stok dan biaya pengangkutan yang tidak ditanggung oleh pemerintah.
“Untuk itu, kami selalu mengingatkan petani dan kelompok tani untuk mematuhi harga yang telah ditetapkan dan melakukan kesepakatan tentang biaya angkut,” imbuhnya.
Martin berharap para petani dan kelompok tani di Kabupaten Sintang dapat lebih memahami dan mematuhi mekanisme penyaluran pupuk subsidi. Dengan begitu, bantuan ini bisa tersalurkan tepat sasaran dan efektif dalam mendukung peningkatan produktivitas sektor pertanian.