aspwebnews.com,SINTANG.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si memimpin pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang bersama para Kepala Desa se-Kecamatan Serawai, bertempat di Gedung Serbaguna, Kecamatan Serawai pada Kamis, 9 Juli 2020.
Turut hadir mendampingi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang, Florensius Kaha, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, Yosep Sudiyanto, Kadis Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Herkulanus Roni, BPBD Kabupaten Sintang, Dinas Lingkungan Kabupaten Sintang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si dalam arahanya menjelaskan bahwa Perbup ini sudah disosialisasikan di tingkat kabupaten dan seluruh Danramil, Kapolsek dan seluruh unsur di Kabupaten Sintang hadir saat itu.
“Perbup ini bersifat dinamis karena kami siap menerima saran dan masukan, ketika saran dan masukan itu dapat betul betul dipertimbangkan dan bermanfaat bagi semua orang sekaligus masyaeakat peladang, karena kami ingin mendengar saran dari peserta yang hadir, walaupun kami sadari Perbup ini sudah lengkap,, tapi tentunya kami tidak menutup mata apabila ada saran dan masukan tambahan terkait perbup ini”, kata Sekda
“Kabupaten Sintang juga terdampak penyebaran covid-19, dua minggu lalu Sintang sempat masuk zona orange. Kita memang cukup aktif melakukan rapid test dan Pemkab Sintang sudah melakukan rapid tes mencapai 7.000 orang. Yang hasilnya reaktid, langsung dikarantina. 6 Juli 2020, Bupati Sintang sudah menerbitkan Peraturan Bupati Sintang tentang pelaksanaan masa transisi new normal. Kita hari ini juga, semua peserta sosialisasi sudah menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Pemkab Sintang memutuskan mulai 6 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020 sebagai masa transisi new normal. Semua pihak harus mensosialisasikan gaya hidup baru. Mulai 6 Agustus 2020 kita akan menjalankan new normal secara penuh” terang Yosepha Hasnah
“tahun ini, 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada termasuk Kabupaten Sintang. Mari kita semua bisa membantu mensukseskan pelaksanaan pilkada tersebut, namun untuk seluruh aparat dan kepala desa untuk netral. Kepala desa saya minta tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pelaksanaan pemerintahan Desa Paoh Benua Kecamatan Sepauk merupakan pelayanan terbaik di Indonesia” tambah Yosepha Hasnah
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang Florensius Kaha menjelaskan bahwa orang Dayak memang rutin melakukan aktivitas berladang sebagai sumber mata pencaharian. “orang Dayak sudah sangat arif dan bijaksana saat membakar lahan. Kalau mau bakar lahan pasti kita melihat arah angin, biasanya kita membakar ladang dari atas bukit, sehingga api berjalan mundur. Saya melihat sudah sedikit warga kita yang berladang sampai 2 hektar, lahan semakin sedikit. Dan sudah tidak ada lagi yang membuka ladang di hutan yang asli, semuanya bawas atau sudah bekas ladang” terang Florensius Kaha
“kita tidak mau kasus sidang di pengadilan bagi peladang terulang kembali. Gubernur Kalbar juga sudah menyatakan, jangan sampai orang berladang diproses hokum. Buat payung hokum bagi petani peladang. Kita berladang bukan untuk kaya, hanya untuk makan setahun. Perbup ini juga sudah mengakomodir kearifan lokal. Membuka ladang tanpa membakar, masyarakat kita pasti belum mampu karena menggunakan alat canggih seperti alat berat. Membuka ladang hanya bisa dengan membakar, maka kita atur. Ini sudah dekat musim membakar ladang, Juli biasanya sudah mulai bakar ladang, namun ternyata masih musim hujan” tambah Florensius Kaha.
“Pak Kades dan Bu Kades harus mendata warganya yang akan bakar ladang. Satu KK maksimal bakar 2 hektar ladang saja. Di bagi jadwalnya. Misalnya dalam satu desa ternyata ada 360 hektar, dibagi 20 hektar, diperoleh waktu membakar selama 18 hari. Dibuat jadwalnya. Tanggal 1 yang bakar ladang siapa saja sehingga maksimal 20 hektar per desa. Menyusun jadwal juga harus musyawarah, biar adil antar dusun” terang Florensius Kaha
Camat Serawai Rafael Nurdin menyampaikan sosialisasi ini penting supaya proses pembukaan ladang tidak bertentangan dengan peraturan dan hukum. “dan supaya jangan terjadi lagi proses hukum terhadap peladang. Kami senang mendapatkan arahan dan sosialisasi ini. Kepada kepala desa yang hadir, mohon menyimak materi dengan baik. Teruskan sosialisasi kepada masyarakat di desa masing-masing” terang Rafael Nurdin.
Antonius Efendi Kepala Desa Talian Sahabung mengharapkan agar Pemkab Sintang bisa memberdayakan masyarakat melalui dinas terkait supaya jumlah peladang di Sintang bisa berkurang.
Ahmad Kordi Kepala Desa Mekar Sari menyampaikan memang masih banyak warga kita yang berladang. “dan saya tertarik dengan Perbup ini karena memberikan tuntunan bagi desa untuk mengatur warga dalam membakar ladang. Pihaknya perlu peralatan dan operasional yang memadai untuk bisa membakar terkendali” terang Ahmad Kordi.
Krispina Depi Kepala Desa Teluk Harapan menjelaskan bahwa aktivitas berladang juga sudah bukan menjadi prioritas masyarakat. kKami juga mendukung jika ada pemberdayaan pembukaan lahan tanpa membakar. Kita perlu mulai memikirkan pola pertanian modern” terang Krispina Depi