aspwebnews.com., SINTANG, Koramil 1205 – 16/Pemuar sosialisasikan larangan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PWTI) kepada warga masyarakat di desa Labang, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, pada Minggu (07/02/2021).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk memberikan pengarahan serta bimbingan kepada masayarakat bahwa kegiatan PETI merupakan kegiatan ilegal yang dapat dikenakan sanksi hukum bagi yang melanggarnya.
Dalam kegiatan tersebut Pj Danramil 16/Pemuar, Pelda Suki Widodo bersama Kapolsek Belimbing AKP Nono serta unsur Forkopimcam Kecamatan Belimbing melaksanakan patroli di desa Labang menuju lokasi PETI.
Pj Danramil 16/Pemuar, Pelda Suki Widodo menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa dampak dari kegiatan PETI sangat fatal bagi lingkungan sekitar karena dapat merusak ekosistem.
“Seharusnya kita semua mulai berfikir jernih dan sehat, mengingat sudah puluhan hektar tanah menjadi rusak dan tidak produktif lagi, yang harus kita pikirkan sekarang anak cucu kita, bagaimana masa depan nya nanti, untuk itu mari kita bersama-sama berfikir bagaimana solusi yang bagus agar kalian tetap bekerja dan memiliki penghasilan tetapi, tidak dengan cara merusak lingkungan dan Ekosistem yang ada”, ujar Pj Danramil Pemuar.
Kapolsek Belimbing, AKP Nono menambahkan bahwa PETI ini adalah kegiatan yang melanggar hukum, selain itu kegiatan ini sangat merusak lingkungan, seperti aliran sungai, serta dapat mempengaruhi perkembangan ikan, saat ini untuk memancingpun sudah sangat minim ikan yang kita dapat, itu salah satu contoh kecil saja akibat kegiatan peti tersebut, kami paham dengan perekonomian kalian apalagi dimasa pendemi ini, harga karet menurun sedangkan kalian sehari-hari nya adalah petani karet, hal ini masih kami toleransi, namun jangan sampai kegiatan ini berlanjut lagi, dan kegiatan ini jangan dijadikan ketergantungan, supaya kalian tidak terlibat dengan pelanggaran hukum, tutupnya.