Diduga Belum Mengantongi Ijin Galian C, PT.BKU Beroperasi Secara Ilegal,Lembaga Tindak Indonesia Angkat Bicara. 25/04/2022Tino

0
1

aspwebnews.com, BENGKAYANG – Bengkayang Kalbar ,- Kegiatan pertambangan merupakan hal yang sangat krusial untuk Negara, oleh karena itu seluruh kegiatan yang mengandung unsur penggalian telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan demi menjaga keadilan.
UU Minerba merupakan salah satu peraturan yang mengatur sanksi hukum jika tidak memiliki izin usaha pertambangan.

Pemerintah memiliki kewenangan dalam memberikan izin usaha pertambangan atau lebih dikenal dengan IUP. Setiap kegiatan yang berkaitan dengan pertambangan harus melalui izin dan akan disahkan atau diberikan izin oleh Menteri,Gubernur,Bupati dan Walikota.
Kalau kita bicara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah dirugikan dari sisi penerimaan pajak.

Hal ini perlu ada ketegasan dari pemerintah kabupaten Bengkayang,untuk melakukan penertiban atas perusahaan perusahaan yang belum memiliki perijinan.Tujuannya agar, disektor perpajakan bisa untuk meningkatkan PAD Kabupaten Bengkayang.

Dari hasil Investigasi media ini, melihat ada Kegiatan pertambangan galian C (Pengambilan/Pengerukan Sirtu) oleh PT. Bayu Karsa Utama (BKU) di Lokasi Sempayuk Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimatan Barat yang patut diduga, tidak memiliki ijin.

Seolah-olah PT.BKU diduga kebal hukum, sehingga kegiatan galian C selama ini  tidak terpantau oleh APH namun  tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun.Nekatnya PT BKU beroperasi melakukan tambang galian C, meskipun belum mengantongi izin penambangan menjadi pertanyaan,ada apa dibalik ini ??.

Info yang didapat,kegiatan tersebut diduga sudah beroperasi berjalan lebih kurang 2 tahun.Bahkan selama ini material hasil pengolahan klaser di gunakan pada proyek pembangunan beberapa titik ruas jalan Di kabupaten Bengkayang.

Seharusnya Sebelum perusahaan pertambangan galian C mulai beroperasi semestinya PT tersebut haruslah miliki perijinan seperti IUP ,OP, WIUP dan IMB. Akan tetapi, sampai saat ini diduga izin tersebut belum ada.
Di areal yang sama.Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Bayu Karsa Utama (BKU) diduga belum juga, mengantongi sejumlah izin perusahaan.

Untuk memastikan hal itu,awak media melakukan confirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang  Hasanudin , selaku    kesatuan Bidang perizinan Lingkungan mengatakan  ” Setau  saya  syarat  Dokumen yang menjadi kewenangan Kabupaten , terkait kelayakan   syarat berdirinya  usaha pertambangan galian C,  Setahu saya ; sudah ada, kata  Hasanudin.

Di tempat terpisah  saat di Temui di Ruang kerjanya ,  Paulus Ami ,  selaku kepala Dinas Perijinan kabupaten Bengkayang , mengatakan “Belum tau persis terkait  hal  dokumen layak  operasi  milik PT  Bayu karsa utama  ( BKU)  , itu kewenangan Pusat dan Propinsi , dan  kalau pun yang  paling berkompeten  untuk menerima  informasi pertambangan , itu ada di  Asisten  dua,   kata paulus.

Menyikap kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki perizinan,Koordinator lembaga TINDAK INDONESIA  Yayat Darmawi SE,SH,MH mengatakan”,terkait dengan Pertambangan Galian C yang beroperasi secara Masive saat ini tanpa mengantongi ijin dan di lakukan oleh PT.Bayu Karsa Utama (BKU) lokasi Sempayuk Kecamatan Lumar Kab.Bengkayang,”Dengan demikian secara sengaja sudah mengangkangi UU Pertambangan”, jelas Yayat pada media ini,melalui pesan WhatsApp nya.Senin (25/4/2022).

“Secara Normative Aturan Pertambangan secara tegas diatur dan terukur, Namun apabila ada kegiatan Pertambangan yang beroperasi tanpa mengantongi izin prinsipnya maka dari Persfektive Unsur Pelanggarannya sudah Terpenuhi,”mesti di tertibkan serta di proses secara Hukum”, pinta yayat dengan tegas

“Dalam hal ini,Komitmen Ketegasan tanpa tebang Pilih dari Aparat Penegak Hukum dalam Rangka Memberantas Pertambangan Liar yang Perlu di Push ( didorong ) Secara Yuridis agar supaya ber Efek Menjerai serta akibat dampak lingkungan yang diakibatkan oleh Kegiatan Pertambangan liar,”akibat Galian C illegal itu dapat di minimalisir secara terstruktur”,Pungkas Yayat.

sumber : Jurnalpolisi.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here