Kusnidar: Antisipasi Konflik Sosial di Sintang Harus Keroyokan

0
6

aspwebnews.com, SINTANG. – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  Kabupaten Sintang terus berupaya untuk mengantisipasi terjadinya konflik sosial yang di kabupaten Sintang, pemerintah daerah setempat telah melakukan langkah-langkah baik melalui sosialisasi, rapat koordinasi, maupun Focus Group Discussion dengan menggandeng semua unsur elemen masyarakat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sintang.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bupati di bidang kesatuan bangsa dan politik.

Kusnidar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sintang menyatakan konflik yang terjadi di tengah masyarakat, tidak mudah dan tidak gampang untuk dipulihkan, sebab itu dia mengajak mencegahnya secara bersama-sama mulai dari tokoh masyarakatnya, tokoh agama, mahasiswa, pemerintah, aparatur negara dan aparat TNI/Polri serta tokoh adat setempat.

“Untuk memulihkan konflik itu tidaklah mudah maka dari itu harus  keroyokan kita cegah secara bersama-sama. Dengan keberagaman  adat dan budaya yang ada di kabupaten Sintang dapat kita satukan, hanya saja  masyarakat harus bisa dan mau memiliki sikap rendah hati. Orang yang rendah hati, akan bisa menghargai keberagaman dan perbedaan.”kata Kusnidar pada Minggu, (8/1/2023).

Persatuan dapat terjaga ketika ketika orang-orangnya rendah diri. Kusnidar menyebutkan bahwa Kabupaten Sintang ini memiliki 300 organisasi masyarakat  dan banyak ormas tidak percaya diri dan rendah diri. Maka ormas ini terus diberi pembinaan , agar kelompok mayoritas dan minoritas dapat percaya diri.

“Ketika ada kelompok yang merasa minoritas, mereka harus percaya diri bahwa ada kelompok mayoritas yang akan melindungi. Kelompok mayoritas juga harus percaya diri bahwa mereka akan melindungi kelompok minoritas, jika itu dibangun maka upaya pencegahan akan semakin mudah, ”kata Kusnidar pada media ini Minggu di Sintang.

Dalam mengatasi konflik,  harus mengutamakan nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia, itu harus dijadikan prinsip, terlepas dari kepentingan dan tidak memihak  tetapi yang paling utama adalah pencegahan terjadinya konflik.

“Dalam penanganan manajemen konflik misalkan dengan cara berkolaboratif ini bagus, dan sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Bahwa penanganan konflik sosial harus dilaksanakan secara sinergi, terpadu dan terkoordinasi dengan seluruh unsur tingkatan pemerintahan, baik di tingkat nasional, tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten, “ujarnya.

Penanganan konflik sosial juga harus dilakukan secara komprehensif, integratif, efektif, efisien, akuntabel dan transparan, serta tepat sasaran, melalui langkah-langkah pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik.

“Kabupaten Sintang sudah mempunyai Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Sintang, diharapkan anggota tim untuk dapat meningkatkan sinergitas, keterpaduan dan kinerja tim terpadu penanganan konflik sosial khususnya dalam menjaga kondusifitas keamanan, ketentraman dan ketertiban umum di daerah di Bumi Senentang, “ucapnya.

Dinamika kehidupan sosial politik dan keamanan akhir-akhir ini menunjukan gejala yang mengkhawatirkan karena dapat memicu terjadinya konflik sosial. Adapun isu-isu strategis lokal dan nasional meliputi adanya ancaman serius dari kelompok radikalisme, terorisme, intoleransi dan ekstrimisme serta disintegrasi bangsa yang dapat merusak keutuhan NKRI.

Meningkatnya suhu politik nasional maupun lokal menjelang pemilu dan pilkada serentak 2024. Pro kontra pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Potensi konflik sosial antar kelompok / golongan maupun akibat permasalahan SARA dan kasus perkebunan kelapa sawit, kebakaran hutan dan lahan, PETI dan yang lain.

“Kita di Sintang perlu melakukan langkah antisipasi, caranya mengoptimalkan peran dan fungsi forum-forum mitra pemerintah dan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu pemerintah daerah dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif melalui berbagai upaya yang bersifat edukasi, persuasif dan tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat,”pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here