aspwebnews.com, SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang akan menata ulang penomoran kendaraan dinas roda 4 kendaraan dinas pejabat sipil di Kabupaten Sintang.
Hal tersebut terungkap saat pelaksanaan rapat Penetapan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat Untuk Pejabat Sipil di Kabupaten Sintang di Ruang Rapat Asisten pada Senin, 15 Juni 2026. Rapat dipimpin oleh Ahyarudin Siregar Asisten III Bidang Administrasi Umum dan dihadiri oleh OPD Pemkab Sintang yang terkait dan Satuan Lalu Lintas Polres Sintang.
Ahyarudin Siregar Asisten III Bidang Administrasi Umum menjelaskan penentuan ulang penomoran kendaraan dinas roda 4 kendaraan dinas pejabat sipil di Kabupaten Sintang harus dilakukan mengingat SK Bupati Sintang yang lama sudah berlaku lebih dari 5 tahun dan adanya penambahan OPD Baru di Pemkab Sintang.
“Bupati Sintang akan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Sintang tentang Penetapan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat Untuk Pejabat Sipil di Kabupaten Sintang tahun 2026, menyesuaikan dengan penambahan dan perubahan OPD di Pemkab Sintang” terang Ahyarudin Siregar
IPTU Wahyudin Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Binopsnal) Satuan Lalu Lintas Polres Sintang menjelaskan bahwa penetuan nomor kendaraan dinas pemerintah wajib mengacu pada Surat Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 60 Tahun 2023 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
“berdasarkan SK tersebut, maka di daerah hanya boleh nomor kendaraan dinas dari 1 sampai 30 saja. Selanjutnya wajib menggunakan 4 angka. Namun, kami akan berkoordinasi dengan Polda Kalbar terlebih dahulu. Apakah ada kebijakan khusus untuk penomoran kendaraan dinas roda empat untuk pejabat didaerah, bagi yang tidak termasuk ke dalam nomor urut 1 sampai 30 tersebut” terang IPTU Wahyudin.
Syukur Saleh Kabag Prokopim Setda Sintang menyampaikan bahwa pihaknya akan memperbaiki draf Surat Keputusan Bupati Sintang tentang Penetapan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat Untuk Pejabat Sipil di Kabupaten Sintang sambil menunggu hasil koordinasi Polres Sintang dengan Polda Kalbar.
“kita akan perbaiki draf SK Bupati Sintang. dengan menentukan pejabat yang akan memakai plat kendaraan nomor 1 sampai 30. Kalau memang pejabat yang sebelumnya memakai plat kendaraan 31 dan seterusnya, sudah tidak boleh lagi menggunakan plat tersebut, maka SK juga akan kita ubah dan OPD yang bersangkutan wajib menyesuaikan plat kendaraan dan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB” tutup Syukur Saleh









