Provinsi Kapuas Raya Mandek, Yaswin SH Siap Gugat Pemerintah

0
13

aspwebnews.com.Sintang, – Perjuangan panjang untuk memekarkan provinsi Kapuas raya yang selama ini selalu menjadi gorengan setiap menjelang pemilu, namun sampai sekarang tidak ada realisasinya bahkan terancam gagal, hal ini sangat di sesalkan oleh masyarakat daerah timur Kal-bar. Advokat senior Bapak Yaswin SH Kabupaten Sintang angkat bicara masalah pemekaran Kapuas Raya, 20/02/2020 .

Amanat presiden pada tanggal 27/12/2013 sangat jelas tentang pemekaran provinsi baru, ” maka siapapun presidennya harus melaksanakan amanat tersebut sebab presiden atas nama negara dan pemerintah pusat harus melaksanakan Ampres tersebut”. Perjuangan pembentukan Kapuas Raya tahun 2006 yang diusulkan melalui hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat itu perjalanannya cukup panjang menyusul karena kondisi daerah waktu itu hampir setiap daerah minta dimekarkan.

Menurut Yaswin rancangan undang-undang ( RUU ) untuk pemekaran Kapuas Raya sudah jadi akan tetapi karena periode pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat waktunya sempit menjelang pemilu tahun 2014 maka ditunda agar dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat periode berikutnya. “ saya kira kalau perjuangan lewat jalur politik oleh para elit politik dan Gubernur Kalbar tahun 2020 ini mampet , maka sudah waktunya kita mengunakan jalur hukum untuk menggugat Pemerintah Pusat ( Presiden dan DPR RI ) agar melaksanakan amanat presiden tahun 2013 tersebut”. Pemekaran provinsi Kapuas Raya sudah masuk dalam Grand Design Bappenas yakni sudah ada Rencana Strategis Perencanaan Daerah ( Prosda ) di seluruh Indonesia ada pemekaran 25 Kabupaten dan 3 Provinsi termasuk Provinsi Kapuas Raya seharusnya sudah dimulai dari tahun 2020 ini sebagai Daerah Persiapan Provinsi Baru. ungkap Yaswin.

Menteri dalam negeri mengatakan bahwa tidak ada pemekaran provinsi baru selain Papua, ada apa ini kok malah papua, Kapuas rayanya mana..? sementara kita sudah mulai dari tahun 2006 mengajukan ke pemerintah untuk pemekaran provinsi Kapuas raya yang mencakup lima kabupaten yakni Sanggau, Sekadau, Melawi, Kapuas Hulu dan Sintang. Di ketahui bahwa bakal Provinsi Kapuas Raya berbatasan langsung dengan Malaysia timur dan Provinsi Kalbar juga berbatasan dengan laut Natuna. Seolah olah kapuas raya di anak tirikan oleh pemerintah pusat, tanya Yaswin.

Menurut Yaswin ada yang janggal dan diskriminatif lagi dimana usulan pemekaran Kaltim menjadi 2 provinsi, pengajuannya belakangan tapi di proses lebih duluan padahal kajian strtegis dan karakter daerahnya sama calon Provinsi Kapuas Raya dengan Provinsi Baru Kalimantan Utara. Dikatakan kalau soal keuangan Negara, advokat yang juga perintis berdirinya media jawa pos group di timur Kalbar ini mengatakan bahwa pemerintah dalam keadaan seperti sekarang juga masih membangun banyak tol dinegeri ini.

Sementara pemekaran yang sudah jelas dan terencana jauh hari ditinggalkan. “ Yah kalau membangun dengan utangan maka Provinsi Kapuas Raya ya ndak masalah karena berdasarkan pasal 28 c ayat 2 UUD 1945 jo pasal 1 ayat 41 UU Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pokoknya menegaskan setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, dengan jalan menyampaikan aspirasi pemikiran dan peran serta masyarakat dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah:’ Sumber infobanua.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here