aspwebnews.com, Sintang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang jembut bola ke Kecamatan Serawai dan Ambalau untuk melakukan rekam E-KTP hal tersebut dikatakan Ka disdukcapil Sintang Agus Jam pada Rabu, (4/1/2023) di Sintang.
Wacana jemput bola tersebut juga sudah diberitahhkan kepada kedua camat setempat baik Camat Ambalau maupun Serawai, Kabupaten Sintang dengan melayangkan surat pemberitahuan dengan berisikan:
Bahwa diberitahukan kepada saudara camat Serawai Dan Camat Ambalau bahwa petugas dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Sintang akan melaksanakan pelayanan langsung perekaman KTP elektronik dan pemutakhiran kartu keluarga KMA yang akan dipusatkan di kantor Camat Serawai dan kantor Camat Ambalau.
“Tim akan berangkat dari Sintang ke kecamatan Serawai pada tanggal 5 januari 2023 KMA pelayanan akan dilaksanakan di kecamatan Serawai pada tanggal 6 s/d 8 januari 2023 dan kecamatan Ambalau para tanggal 9 s/d 11 januari 2023 TTK , beber Agus Jam.
- syaratsyarat yang perlu dipersiapkan untuk perekaman KTP elektronik berupa fotocopy kartu keluarga KMA perekaman KTP el dilakukan untuk usia minimal 17 tahun pada tanggal 14 februari 2024 KMA pemutakhiran KK sesuai dengan peraturan yang berlaku TTK
- Dalam melakukan perekaman KTP elektronik dan pemutakhiran kartu keluarga diharapkan tetap memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan kma dengan tetap menjaga jarak TTK
“Mohon bantuan saudara Camat Serawai dan Camat Ambalau untuk memberitahukan kepada kepala desa dan seluruh masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP el dan berusia 17 tahun pada 14 februari 2024 seperti tersebut di atas bahwa pelayanan perekaman KTP elektronik dan kartu keluarga dipusatkan di kantor camat serawai dan kantor camat ambalau sekaligus menentukan serta mempersiapkan tempat pelayanan TTK, “Pungkasnya.