aspwebnews.com, SINTANG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Siti Musrikah memastikan bahwa pemungutan dan pengelolaan retribusi kebersihan melalui Perumdam Tirta Senentang akan dilakukan transparan, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikan Siti Musrikah saat memberikan materi pada sosialisasi usai mendatantangani Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Sintang tentang Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Bagi Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Kamis, 10 September 2026.
Siti Musrikah Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa penarikan retribusi pelayanan kebersihan melalui Perumda Air Minum Tirta Senentang dillatar belakangi bahwa pelayanan kebersihan membutuhkan pembiayaan yang berkelanjutan, retribusi pelayanan kebersihan merupakan salah satu instrumen pembiayaan pelayanan persampahan, pemungutan langsung menghadapi tantangan efektivitas, biaya operasional, dan kepatuhan serta Perumda Air Minum memiliki basis data pelanggan dan sistem billing yang luas.
“masalah saat ini adalah data wajib retribusi belum sepenuhnya terintegrasi, kepatuhan pembayaran belum optimal. sehingga kami ingin meningkatkan efektivitas pemungutan tanpa menambah beban administrasi masyarakat. Penagihan membutuhkan sumber daya dan biaya, rekonsiliasi dan pelaporan, memerlukan waktu dan masih terdapat potensi pelanggan belum tertagih” terang Siti Musrikah
“tujuan kerja sama ini adalah meningkatkan efektivitas pemungutan, meningkatkan penerimaan daerah, meningkatkan kepatuhan pembayaran, mengintegrasikan data, memudahkan masyarakat dan mendukung kualitas pelayanan kebersihan. Dalam kerjasama ini peran Pemkab Sintang menetapkan kebijakan dan ketentuan retribusi, menyediakan/memperbarui data wajib retribusi, melakukan sosialisasi, melakukan pengawasan dan melakukan rekonsiliasi dan evaluasi. Peranan Perumdam Tirta Senentang adalah menyediakan data pelanggan sesuai ketentuan, mengintegrasikan komponen retribusi pada billing, menyampaikan tagihan kepada pelanggan, menerima dan mencatat pembayaran, dan menyampaikan laporan dan melakukan rekonsiliasi” beber Siti Musrikah
“keuntungan kerjasama ini bagi Pemkab Sintang adalah pemungutan lebih efektif, potensi PAD meningkat dan data lebih mudah dikelola. Bagi Perumdam keuntugannnya adalah optimalisasi billing, sinergi layanan dan administrasi terukur. Bagi masyarakat satu tagihan, satu kanal pembayaran dan lebih praktis” terang Siti Musrikah
“pemungutan retribusi melalui Perumda Air Minum bukan sekadar mekanisme enagihan, tetapi merupakan transformasi tata kelola penerimaan retribusi yang lebih terintegrasi, efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan masyarakat” terang Siti Musrikah
Siti Musrikah menjelaskan bahwa untuk tarif retribusi kebersihan ini Pemkab Sintang menetapkan untuk pelanggan Perumdam Tirta Senentang kategori rumah tangga dikenakan tarif Rp. 5.000 perbulan (12.676 pelanggan), instansi pemerintah dikenakan tarif Rp. 40.000 per bulan (211 pelanggan), niaga kecil dikenakan tarif Rp. 20.000 per bulan (903 pelanggan) dan niaga besar dikenakan tarif Rp. 40.000 per bulan (9 pelanggan).
“potensi pendapatan perbulan 90. 240.000 dan pertahun 1 miliar. Untuk target tahun 2026 ini sebesar 250 juta” tutup Siti Musrikah






