aspwebnews.com, JAKARTA — Publik Indonesia dikejutkan oleh mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026), tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, perlindungan privasi, dan integritas institusi penegak hukum.
Diduga Berlangsung Sejak 2025
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Menurut keterangan penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.
Nomor yang menjadi sasaran dugaan penyadapan tersebut tidak hanya disebut mencakup nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga pengusaha.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Tiga Tersangka, Kasus Menjadi Perhatian Nasional
Dalam konferensi pers tersebut, penyidik mengumumkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diidentifikasi dalam pemberitaan sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Penyidik menyebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk mendukung proses penyidikan.
Perkara ini ditangani dengan sangkaan sejumlah ketentuan pidana terkait penyadapan tanpa hak dan akses ilegal terhadap sistem elektronik serta penghilangan atau perubahan data elektronik.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan aparat dalam menggunakan teknologi penyadapan.
Penyadapan pada prinsipnya tidak dapat diperlakukan sebagai tindakan yang bebas dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang berlaku. Apabila fasilitas negara digunakan di luar ketentuan, persoalannya bukan hanya menyangkut pelanggaran individu, tetapi juga pengawasan internal dan pertanggungjawaban institusi.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana sistem pengawasan dijalankan, siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas tersebut, serta bagaimana perlindungan terhadap data pribadi dan komunikasi warga negara dijamin.
Di sisi lain, proses pemeriksaan harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan serta pembelaannya.
Transparansi dan Akuntabilitas Harus Diutamakan
Perkara yang menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara membutuhkan penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengungkapan fakta harus didasarkan pada bukti, bukan spekulasi maupun kepentingan politik.
Publik juga perlu mendapatkan kejelasan mengenai cakupan penyadapan, dasar penggunaan sistem LIMS, pihak-pihak yang memberikan perintah, serta dugaan penghapusan data elektronik yang tengah diselidiki.
Jika pelanggaran terbukti di pengadilan, penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila terdapat bagian dari tuduhan yang tidak terbukti, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada institusi yang boleh berada di atas hukum. Kewenangan yang diberikan negara harus dijalankan dengan tanggung jawab, kepatuhan terhadap hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Kini, perhatian publik tertuju pada perkembangan penyidikan dan bagaimana aparat memastikan perkara ini ditangani secara profesional, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.












