PT. Bayu Karsa Utama Bengkayang , Diduga Jalani Usaha Ilegal, Lembaga Tindak Indonesia Minta Agar Ditertibkan

aspwebnews.com, BENGKAYANG –  Mengingat  panjang dan Rumit nya  birokrasi yang harus dilalui  dalam  menjalankan  usaha  pertambangan serta AMP. Hal itu  disinyalir  juga di alami PT. Bayu Karsa Utama.

“Ya  untuk memastikan hal itu kita awak media melakukan konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang melalui Hasanudin selaku Kesatuan Bidang Perizinan Lingkungan mengatakan beberapa hal.
“Setahu saya syarat dokumen yang menjadi kewenangan Kabupaten , terkait kelayakan syarat berdirinya usaha pertambangan galian C, sudah ada,” ungkap Hasanudin singkat.
Di tempat terpisah ditemui di ruang kerjanya Paulus Ami, selaku kepala Dinas Perizinan Kabupaten Bengkayang, mengatakan, belum tahu persis terkait  hal dokunen layak operasi  milik PT. Bayu Karsa Utama (BKU)
“Itu kewenangan Pusat dan Provinsi dan  kalaupun yang  paling berkompeten  untuk menerima informasi pertambangan, itu ada di  Asisten dua,” ungkap Paulus.
Dalam hal ini diduga AMP milik PT. BKU melanggar Permen nomor 5 tahun 2012 serta  melangar Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 Minerba pasal 158 yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dikenakan sanksi pidana selama 10 tahun penjara serta denda 10 milyar.
Undang-Undang Minerba merupakan salah satu peraturan yang mengatur sanksi hukum jika tidak memiliki izin usaha pertambangan.
Pemerintah memiliki kewenangan dalam memberikan izin usaha pertambangan atau lebih dikenal dengan IUP. Setiap kegiatan yang berkaitan dengan pertambangan harus melalui izin dan akan disahkan atau diberikan izin oleh Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota.
Informasi yang diterima media ini, melihat ada Kegiatan pertambang galian C  oleh PT. Bayu Karsa Utama (BKU) di Lokasi Sempayok Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimatan Barat yang diduga tidak memiliki izin.
Info yang didapat, kegiatan tersebut diduga sudah beroperasi berjalan lebih kurang 2 tahun. Di areal yang sama, Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Bayu Karsa Utama (BKU) diduga belum juga mengantongi sejumlah izin prusahaan.
Menyikap kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki perizinan, Koordinator lembaga Tindak Indonesia Yayat Darmawi, SE, SH, MH katakan terkait dengan Pertambangan Galian C yang beroperasi secara masiv saat ini tanpa memiliki izin dan dilakukan oleh PT. Bayu Karsa Utama berlokasi di Sempayok Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang.
“Dengan demikian secara sengaja sudah melanggar Undang-Undang Pertambangan. Secara Normative Aturan Pertambangan secara tegas diatur dan terukur. Namun apabila ada kegiatan pertambangan yang beroperasi tanpa memiliki izin prinsipnya maka dari Persfektive Unsur Pelanggarannya sudah Terpenuhi. Mesti ditertibkan serta di proses secara Hukum,” pinta Yayat dengan tegas.
Dalam hal ini, komitmen ketegasan tanpa tebang pilih dari Aparat Penegak Hukum dalam rangka memberantas pertambangan liar yang perlu di didorong secara yuridis agar supaya memberikan efek jera.
“Akibat dampak lingkungan yang diakibatkan oleh Kegiatan Pertambangan liar yaitu akibat galian C illegal itu dapat diminimalisir secara terstruktur,” tutur Yayat darmawi SE, MH, mengakhiri. (Ali Purwanto/Rendi Y.S)
sumber : Jangkauannusantara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed