Satpol PP Kawal Penegakan Perda Sintang Nomor 13 tahun 2017

0
8

aspwebnews.com, SINTANG, – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang sebagai instansi pemerintah yang mengawal penegakan Perda Kabupaten Sintang nomor 13 tahun 2017. Dengan menyebarkan Surat Edaran Bupati Sintang Nomor ; 360/1138-U /Pol PP-B/2022 Tentang Jam Operasional Usaha Hiburan Malam, Diskotik, Permainan, Ketangkasan, Karaoke dan Usaha Cafe. Kamis(5/1/2023).

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2017 tentang ketertiban umum dan memperhatikan perkembangan situasi ketenteraman dan ketertiban saat ini serta banyaknya keluhan / aduan masyarakat berkenaan dengan aktifitas usaha Hiburan Malam, Diskotik, Permainan Ketangkasan, Karaoke dan Usaha Cafe di Kabupaten Sintang, oleh karena itu perlu dilakukan pengaturan jam operasional terhadap beberapa usaha dimaksud.

“Seperti yang saya sampaikan terkait Perda  nomor 13 tahun 2017 yaitu tentang ketertiban umum, sebenarnya usia Perda itu sudah genap lima tahun namun demikian belum pernah diterapkan,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Sintang Siti Musrikah.

Pada saat  menjabat Camat Sintang, dia mencoba mempelajari perda tersebut. Ada Perda yang mengayomi  bisa menertib kan kota Sintang ini dan dapat menegakkan peraturan daerah, sangat disayangkan perda sudah dibuat tetapi tidak dijalankan maka ketika Siti diberi amanah menjabat Kasatpol PP, Perda ini di mulai, contohnya sederetan kios di jalan hutan wisata baning yang awalnya untuk jualan warung kopi dan lain-lain namun seiring berjalan ya waktu, berubah fungsi menjadi warung remang-remang makanya ketika dia menjabat Kasat Pol PP puluhan warung tersebut dibongkar dan dihancurkan.

Namun demikian hal itu bukan lantas pekerjaan Satpol PP semata melainkan tanggungjawab bersama instansi terkait lainya, seperti Disperindagkop dan UKM, DPMTSP,  seperti itu pihaknya dalam penegakan Perda.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kegiatan usaha hiburan malam, diskotik, permainan ketangkasan, karaoke diizinkan beroperasi (sesuai dengan ketentuan perizinan yang dimiliki) dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Jam Operasional di batasi sampai pukul 01.00 WIB.

b. Tidak menjual atau menyediakan minuman keras kecuali telah memiliki zin sesuai ketentuan yang berlaku.

c. Membatasi atau mengecilkan volume musik, bagi ruangan yang tidak kedap suara.

d. Bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban pengunjung dan lingkungan sekitar.

2. Kegiatan usaha seperti Cafe diizinkan beroperasi (sesuai dengan ketentuan perizinan yang dimiliki) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jam Operasional di batasi sampai pukul 24.00 WIB.

b. Tidak menjual atau menyediakan minuman keras kecuali telah memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

C. Membatasi atau mengecilkan volume musik.

d. Bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban pengunjung dan lingkungan sekitar.

3. Bagi pelaku usaha seperti cafe/Warung Kopi yang belum memiliki izin usaha agar masing-masing melalui Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik atau Online ke Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Online Single Submission (OSS). Untuk informasi yang belum jelas dapat berkonsulltasi ke Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here